Home » Regional » Honor Penjaga Iman Masyarakat Rp 360 Juta
Kamis, 22 Desember 2011
0
PADANGPARIAMAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman, Sumatera Barat,, menyerahkan honor bagi 600 orang "penjaga iman masyarakat" sebesar Rp 360 juta.
"Penjaga iman masyarakat ini meliputi guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), Iman, Khatib, Bilal, dan Garin sesuai anggaran di APBD 2011 ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Padangpariaman, Mawardi Samah di Padangpariaman, Selasa (20/12/2011).
Pembayaran honor tahun 2011 ini merupakan lanjutan dari pembayaran honor yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sebanyak 600 ribu per orang.
Menurutnya, karena keterbatasan anggaran maka pemberian honor ini tidak merata kepada seluruh Iman, Khatib, Bilal, Garin dan Guru TPA yang ada.
"Dengan terpaksa harus digilir pemberian honor ini setiap tahunnya, maka Iman, Khatib, Bilal, Garin dan Guru TPA yang dapat honor tahun ini tidak dapat lagi untuk tahun depan," ungkapnya.
Dikatakannya, pemberian honor sangatlah penting dalam menjaga akidah dan keimanan anak Nagari. Pemkab Padangpariaman sangat menyadari hal tersebut karena sesuai dengan salah satu visi Pemkab yaitu mewujudkan kabupaten yang religius.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Padangpariaman, Jayadi meminta kepada Wali Nagari, Camat dan Kepala KUA se-Kabupaten Padangpariaman untuk menyampaikan data-data Iman, Khatib, Bilal, Garin dan Guru TPA berikutnya yang patut menerima honor untuk tahun 2012. "Sebagian data sudah kami terima di Kesra," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menginformasikan bahwa bantuan untuk masjid yang terkena bencana gempa bumi tahun 2007 dan 2009 yang belum dapat dibayarkan pada tahun 2010 sudah dapat diambil.
Informasi tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumbar Nomor 451/1162/Binsos-2011 tertanggal 13 Desember 2011.
Karena itu, diharapkan kepada Pengurus Masjid/Mushalla/Surau yang sudah pernah menyampaikan proposal permohonan kepada Pemerintah Propinsi untuk segera mencairkannya melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Sumatera Barat di Padang mulai tanggal 17 sampai 31 Desember 2011.Dokumen-dokumen yang harus dibawa dalam mencairkan dana tersebut adalah fotokopi KTP, proposal masing-masing 3 rangkap dan materai 6.000 sebanyak tiga buah. "Yang berhak mencairkan dana tersebut adalah pengurus masjid yang menandatangani proposal," katanya.
Source: http://gedenews.blogspot.com/2011/12/honor-penjaga-iman-masyarakat-rp-360.html
Honor Penjaga Iman Masyarakat Rp 360 Juta
Ilustrasi
PADANGPARIAMAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman, Sumatera Barat,, menyerahkan honor bagi 600 orang "penjaga iman masyarakat" sebesar Rp 360 juta.
"Penjaga iman masyarakat ini meliputi guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), Iman, Khatib, Bilal, dan Garin sesuai anggaran di APBD 2011 ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Padangpariaman, Mawardi Samah di Padangpariaman, Selasa (20/12/2011).
Pembayaran honor tahun 2011 ini merupakan lanjutan dari pembayaran honor yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, sebanyak 600 ribu per orang.
Menurutnya, karena keterbatasan anggaran maka pemberian honor ini tidak merata kepada seluruh Iman, Khatib, Bilal, Garin dan Guru TPA yang ada.
"Dengan terpaksa harus digilir pemberian honor ini setiap tahunnya, maka Iman, Khatib, Bilal, Garin dan Guru TPA yang dapat honor tahun ini tidak dapat lagi untuk tahun depan," ungkapnya.
Dikatakannya, pemberian honor sangatlah penting dalam menjaga akidah dan keimanan anak Nagari. Pemkab Padangpariaman sangat menyadari hal tersebut karena sesuai dengan salah satu visi Pemkab yaitu mewujudkan kabupaten yang religius.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Padangpariaman, Jayadi meminta kepada Wali Nagari, Camat dan Kepala KUA se-Kabupaten Padangpariaman untuk menyampaikan data-data Iman, Khatib, Bilal, Garin dan Guru TPA berikutnya yang patut menerima honor untuk tahun 2012. "Sebagian data sudah kami terima di Kesra," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menginformasikan bahwa bantuan untuk masjid yang terkena bencana gempa bumi tahun 2007 dan 2009 yang belum dapat dibayarkan pada tahun 2010 sudah dapat diambil.
Informasi tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumbar Nomor 451/1162/Binsos-2011 tertanggal 13 Desember 2011.
Karena itu, diharapkan kepada Pengurus Masjid/Mushalla/Surau yang sudah pernah menyampaikan proposal permohonan kepada Pemerintah Propinsi untuk segera mencairkannya melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Sumatera Barat di Padang mulai tanggal 17 sampai 31 Desember 2011.Dokumen-dokumen yang harus dibawa dalam mencairkan dana tersebut adalah fotokopi KTP, proposal masing-masing 3 rangkap dan materai 6.000 sebanyak tiga buah. "Yang berhak mencairkan dana tersebut adalah pengurus masjid yang menandatangani proposal," katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to “Honor Penjaga Iman Masyarakat Rp 360 Juta”
Posting Komentar