Senin, 26 Desember 2011

0

Narapidana Tidak Boleh Ditahan di Rutan Kepolisian


Ilustrasi

JAKARTA, Seseorang yang sudah berstatus narapidana, tetap ditahan di sel rumah tahanan kepolisian. Para narapidana harus ditahan di lembaga pemasyarakatan, untuk menjalani hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum.

Demikian dikemukakan Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, dalam kunjungan kerja komisi itu ke markas Polda Metro Jaya, Selasa (20/12/2011) siang.

"Kalau sudah bersetatus narapidana, tidak boleh lagi di sini," katanya, setelah meninjau rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Benny K Harman mengungkapkan, di rutan polda ternyata banyak penghuni yang bersetatus narapidana. Itu tentunya tidak dibenarkan dan dapat memberatkan kepolisian.

Untuk itu, lanjutnya, Komisi III akan membahas masalah ini dengan Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM.

"Harus ada terobosan mengatasi masalah ini. Sebab, kalau didiamkan akan membebani kepolisian. Ini tidak betul," katanya, sambil tidak lupa memuji kondisi rutan Polda yang dinilainya cukup bersih.


Source: http://smartcome.blogspot.com

0 Responses to “Narapidana Tidak Boleh Ditahan di Rutan Kepolisian”

Posting Komentar