Senin, 26 Desember 2011

0

Sabu Diselundupkan di Dalam Daging Babi


Ilustrasi: Nyolukana Nomakorinte Christabell (46), perempuan asal Afrika Selatan tertangkap tangan menyimpan satu kilogram sabu yang disembunyikan di balik pakaian dalamnya setelah beberapa saat turun dari pesawat Qatar Airways QR 0638 dengan rute Doha-Singapura-Denpasar, Sabtu (3/9/2011).

PEKANBARU, Modus upaya penyelundupan sabu ke Indonesia semakin beragam. Kali ini petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selat Panjang, Riau, menggagalkan penyelundupan sabu dan pil happy five dalam bungkusan yang disimpan dalam daging babi.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/12/2011) sekitar pukul 17.15 diamankan barang terlarang senilai Rp 10 miliar jika dibiarkan lolos ke wilayah pabean Indonesia.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pekanbaru, Riau, Evy Suhartantyo mengungkapkan hal itu melalui surat elektronik dari Pekanbaru, Rabu (22/12/2011).

Total berat barang yang disita 5 kilogram yang dibawa Kapal Motor Green 5 dengan rute Batu Pahat (Malaysia) menuju Selat Panjang (Indonesia) melalui Dermaga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Selat Panjang.

Barang terlarang itu dibawa penumpang berinisial WN, ND, AN, RM, dan AM. Setelah diperiksa secara teliti, ditemukan satu kotak rokok di dalam kemasan daging babi, yang kemudian diketahui berisi pil berwarna merah yang diduga happy five sebanyak 46 butir.

Setelah diperiksa lebih lanjut ditemukan kantong plastik yang di dalamnya dibungkus koran. Melihat bentuk bungkusan tersebut, petugas curiga, dan kemudian ditemukan lima bungkus masing-masing sebesar 1 kilogram serbuk kristal berwarna bening yang diduga sabu (methamphetamine).

Menurut Evy, methamphetamine tergolong narkotika golongan I sehingga pembawanya bisa dianggap melanggar Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Dan karena berat barang buktinya melebihi 5 gram, pelaku diancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar, ditambah sepertiganya," ungkap Evy.

Source: http://smartcome.blogspot.com/2011/12/sabu-diselundupkan-di-dalam-daging-babi.html

0 Responses to “Sabu Diselundupkan di Dalam Daging Babi”

Posting Komentar