Senin, 26 Desember 2011

0

Hentikan Kekerasan Terhadap Wartawan


Ilustrasi

KUPANG, Hentikan setiap bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan yang melakukan tugas mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika ada pelanggaran yang dilakukan insan pers, pihak yang merasa dirugikan silakan mengambil langkah hukum.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, mengatakan hal itu kepada pers di Kupang, Jumat (23/12/2011). 

Kekerasan, kata Lebu Raya, tidak akan menghapus tugas dan peran media massa menyampaikan fakta kepada publik, termasuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pejabat. Informasi yang disampaikan media massa juga memiliki sisi positif, yakni peringatan dan dukungan terhadap pembangunan.

Ia mengatakan, dua kasus kekerasan terhadap wartawan dalam dua bulan terakhir ini tidak boleh terulang lagi pada tahun 2012 nanti. Fungsi dan peran pers dalam era demokrasi dan keterbukaan seperti sekarang sangat penting.

"Kita butuh pers untuk menyampaikan informasi kepada publik, termasuk melanjutkan program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat, atau sebaliknya menyampaikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah," kata Gubernur.

"Kita serahkan kasus kekerasan kepada aparat penegak hukum. Mereka bekerja lebih profesional menangani kasus ini. Saya imbau pelaku segera ditangkap dan diproses sehingga tidak ada lagi prasangka-prasangka buruk," katanya.

Tetapi, ia mengingatkan agar pers juga menyampaikan informasi sesuai fakta, bersifat konfirmatif, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik. Jika ada pelanggaran yang dilakukan insan pers, tidak berarti semua pihak harus bertindak di luar ketentuan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia NTT, Didimus Payong Dore, mengatakan, dalam dua bulan terakhir telah terjadi dua tindak kekerasan terhadap insan pers di Kota Kupang.

Peristiwa pertama, perusakan kamera wartawan dan pelarangan meliput oleh pengawas pendidikan dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Kasus terakhir adalah pelemparan dan pembakaran rumah wartawan mingguan Erende News, Dance Henuk, di Rote Ndao oleh orang tak dikenal. Peristiwa itu diduga menyebabkan seorang anak Dance, Gino Henuk (berusia satu bulan), mengalami trauma, stres, dan akhirnya meninggal dunia.

Masih mengungsi

Dance Henuk, korban tindak kerasan yang terjadi pada hari Minggu (11/12/2011) lalu, mengemukakan, ia bersama istri dan seorang anak masih mengungsi di rumah keluarga di Desa Dalekolu, Kecamatan Rote Selatan, sekitar 10 kilometer dari rumah kediaman Dence, di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

"Saya masih stres dan trauma akibat kejadian itu. Sejak itu, saya belum bisa bekerja secara bebas. Saya hanya melakukan liputan ringan-ringan saja, dan tidak berani berjalan sendirian," kata Henuk.

Pelemparan dan pembakaran rumah Dance diduga akibat pemberitaan mengenai korupsi dana bantuan operasional sekolah, korupsi, dan proyek pembangunan rumah sederhana di dinas transmigrasi, serta perjalanan dinas fiktif pejabat daerah setempat.

Source: http://smartcome.blogspot.com

0 Responses to “Hentikan Kekerasan Terhadap Wartawan”

Posting Komentar